JPU Susun Tuntutan Dua Terdakwa Penimbun BBM

LUBIS.RB - PERIKSA: Agenda pemeriksaan keterangan dua terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan.--

BENGKULU. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah menyiapkan dakwaan kepada dua terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan yang terseret perkara penimbunan BBM subsidi.

Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH MH yang dikonfirmasi RB kemarin menyatakan JPU akan menuntut kedua terdakwa pekan depan.

“Kita sangkakan (tuntut, red) pada dakwaan pertama, kita mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Rabu (18/10) depan akan bacakan tuntutan dua terdakwa,” sebut Zainal.

Rencana tuntutan (rentut) kedua terdakwa kata Zainal sedang menunggu petunjuk pimpinan. Ketika sudah disetujui, maka sesuai rencana, tuntutan kedua terdakwa langsung dibacakan.

BACA JUGA:Ini Identitas Mayat Yang Ditemukan Jumat Siang

“Kita ajukan sesuai dengan fakta persidangan, untuk membuktikan kebenaran materil,” kata Zainal

Hingga agenda persidanga terakhir, pemeriksaan kedua terdakwa, JPU telah menyakini, penimbunan BBM yang dilakukan kedua terdakwa telah memenuhi unsur seperti dakwaan JPU.

“Kami JPU sangat yakin, dari keterangan saksi dan alat bukti serta keterangan terdakwa di persidangan, terbukti melakukan penimbunan BBM subsidi. Dan sudah diakui terdakwa dalam persidangan,” ungkap Zainal.

Selain dua terdakwa, perkara ini telah menyeret dua tersangka yakni Direktur PT Evron Raflesia Energi, Epi alias Evan dan Direktur PT Sinar Jaya Selaras, Zuhardi Pratama.

Saat kedua terdakwa diperiksa dalam persidangan. Terdakwa Bambang mengakui, dirinya berkomunikasi dengan tersangka Evan untuk negoisasi masalah harga, serta disepakati kapan BBM bisa diambil ke gudang terdakwa.

Terungkap juga aktivitas menimbun BBM subsidi bisa dilakukan dalam waktu tiga hari oleh kedua terdakwa. Tersangka Epi alias Evan kemudian memerintahkan karyawannya untuk menjemput BBM ke gudang milik terdakwa. Pembayaran dilakukan saksi Evan melalui rekening PT Sinar Jaya Selaras kepada terdakwa Agustin.

BACA JUGA:Gudang PT. AW di Babatan Tanpa Persetujuan Lingkungan

Zainal membenarkan telah menerima SPDP dari penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dua tersangka Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama.

“Ada perkara yang berdiri sendiri dengan tersangka Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama, dalam hal ini Juncto Pasal 55 dari perkara Agustian dan Bambang,” sampai Zainal.

Ia menyebutkan, pasca berkas perkara dua tersangka  Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama diteliti beberapa waktu lalu, masih ada beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

“Sudah diberikan petunjuk, artinya kelengkapan formal dan formil dan sudah dikirim kembali kepada penyidik, selain itu berkas juga sudah dikirim untuk dilengkapi,” ungkap Zainal.

Hingga persidangan terakhir kata Zainal, JPU belum menemukan fakta kemana BBM subsidi yang ditimbun dua terdakwa dijualkan kembali oleh dua tersangka Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama selaku pemilik masing-masing PT.

 “Dari situ (sidang, red) kita menanyakan kembali kepada terdakwa Bambang dan Agustian, namun mereka jawab tidak mengetahui kemana PT Evron Raflesia Energi atau PT Sinar Jaya Selaras menjual BBM kembali,” jelas Zainal. (Jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan