KPU Kota Bengkulu Tutup DPTb

Bambang Meiliansyah, SP--ALVIN/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - 15 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB ambang batas pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada hari terahir kemarin warga terus mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. 

"Akan diterima hingga pukul 23.59 WIB nanti, untuk itu warga yang masih mau mengurus pindah milih masih akan diterima sampai waktu yang ditetapkan," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah, Senin, 15 Januari 2024. 

BACA JUGA:Dua Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, KN Ditanggung 3 Terdakwa

Bambang menerangkan dari hasil rekap sementara DPTb, KPU Kota Bengkulu mencatat 2.429 warga melakukan pindah memilih keluar dan masuk di Kota Bengkulu. 2.429 warga pindah memilih ini, terdiri dari 1.654 warga yang pindah memilih ke luar kota dan sebanyak 765 warga masuk pindah memilih ke Kota Bengkulu.

BACA JUGA:PUPR Godok KPR 35 Tahun, BTN Usul Bunga Berjenjang

“2.429 warga melakukan pindah memilih keluar dan masuk di Kota Bengkulu,” ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, mayoritas warga yang mengajukan pindah memilih yakni, pindah domisili dan sedang menjalani pendidikan. Ia juga berharap masyarakat yang ingin pindah memilih untuk membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA:Anies Janjikan Lumbung Ikan, Prabowo Gulirkan Magang Virtual, Ganjar Pulang Kampung

Bambang sebut pengecualian untuk pengajuan pindah memilih khusus, dilakukan  pada H-7 atau batas terakhir 7 Februari 2024 mendatang. Khususnya bagi warga sakit dan dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas, selanjutnya, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

“Ada pengecualian untuk rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas, selanjutnya, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain,” ucap Bambang.

BACA JUGA:1 Bermasalah, 4 PPPK Lulus Pilih Mundur, Dua Diantaranya Dokter

Sedangkan, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi menerangkan bahwa pada waktu yang telah ditetapkan KPU terkait DPTb akan tetap ditutup untuk kategori menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, menjalani rehab narkoba.

Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial, menjadi tahanan rumah di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana hingga bekerja diluar domisili.

BACA JUGA:Investasi ESDM Capai USD 30,3 Miliar di 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan