Dua Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, KN Ditanggung 3 Terdakwa
TERDAKWA : Tiga terdakwa perkara dugaan Korupsi KUR BSI usai mengikuti persidangan, kemarin (15/1). FIKI/RB --
KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI di Kota Bengkulu terus bergulir dipersidangan.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Robi Riantoro selaku marketing, Adi Santika mantan Branch Manager Bank Syariah dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager.
BACA JUGA:Kambtibmas Kurang Kondusif, Begal dan Pencuri Meresahkan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (15/1), diketui Mejelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan dua saksi ahli. Meliputi, Taufik saksi ahli penilaian kerugian negara (KN) dari Badan Penga Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu dan Emilia Contesa saksi ahli perdata dan kontrak dari Universitas Bengkulu.
BACA JUGA:Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta
Saksi ahli perdata dan kontrak, secara umum menjelasakan, perjanjian antara kreditur dan debitur disebut sudah cacat demi hukum sejak awal perjanjian.
“Karena syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian antara kreditur dan debitur harus batal demi hukum,” terang Emilia.
Untuk itu, terang Emilia, anggunan para debitur bisa dikembalikan kepada debitur. Karena perjanjian antara kreditur dan debitur sudah mengalami kekeliruan sejak awal.
BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar
"Agunan debitur juga tidak jelas, sehingga batal demi hukum,” ucapnya.
Sementara itu, saksi ahli penilaian KN dari BPKP mengatakan dari hasil investigasi yang pihaknya lakukan bahwa penggunaan dana KUR sudah tidak sesuai peruntukannya sejak awal. Akhirnya menimbulkan dampat KN yang mencapai Rp 1,4 Miliar.
KN tersebut timbul dari 10 nasabah, dan sebagian nasabah merupakan “nasabah topengan “.
"Dana KUR dari APBN. Maka kerugiaan yang timbul adalah kerugian keuangan negara,” sebutnya.