Kasus Tanam Ganja di Kantor Camat, Polisi Buru Tersangka Lain
TUNJUKAN: HR saat diamankan bersama barang bukti tanaman ganja yang masih kecil.--IST/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pasca penangkapan HR (36) warga Kecamatan Kota Mukomuko, yang bekerja menjaga malam di kantor Camat Kota Mukomuko.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Mukomuko, memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kantor camat tersebut. Ini setelah HR mengaku ada satu lagi terduga tersangka inisial AN. Menurut HR, dia mendapatkan ganja dari AN. Kemudian biji ganja yang ada di paket ganja yang dia beli dari AN itu dia tanam di polybag.
“Setelah kita tanyai tersangka HR ini, ngaku dapat barang dari AN, yang belum bisa kita jelaskan dia ini siapa. AN ini menjual ganja ke HR, selain ganjanya diisap. Bijinya ditanam oleh tersanga HR di dalam poliybag,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Suprapto SH, MH.
BACA JUGA:KPU Belum Juga Rapat Pleno, DPTb Terus Bertambah
Kasat menambahkan, barang bukti tanaman ganja 10 batang dalam satu polybag, memiliki tinggi sekitar 7 sampai 15 centimeter, dan ganja kering yang sebelumnya.
Diamankan dari Kantor Kecamatan Kota Mukomuko. Seluruhnya sudah dipastikan memang benar narkoba golongan l setelah di kirim ke Kota Bengkulu untuk uji laboratorium.
Dugaan sementara AN yang masih diburu anggota membawa barang haram ini, dari wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Hasil uji LAB telah kami terima, memang benar tanaman tersebut ganja, dan tembakau kering yang diamankan itu juga ganja. Saat ini kami tengah memburu tersangka lainnya dalam perkara ini,”terangnya.
Sebelumnya warga Mukomuko sempat dibuat geger dengan pengkapan penjaga malam kantor camat pada Kamis (11/1) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Undang-Undang HKPD Berdampak PAD Mukomuko Menurun
Dimana tersangka ini secara sengaja menanam ganja sehingga tumbuh subur didalam polibag, diletakan di halaman depan kantor camat bersama tanaman bunga. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka HR, mengaku kalau baru saja habis mengisap ganja.
Dengan menyisakan empat buah puntung ganja dicampur tembakau. Selain itu tersangka juga menunjukan ganja siap pakai yang disimpan dilemari buku yang berada di dalam kantor Camat.
Selain itu juga Sekretaris kecamatan (Sekcam), Hafni Diana, SE sebelumnya, tidak membenarkan kalau Polisi mengamankan penjaga malam dan tanaman ganja. Dia juga tidak mengetahui mengenai tanaman ganja maupun identitas penjaga malam yang diamankan polisi. (pir)