Audit BPKP Kerugian Negara Rp 323 Juta, Kepsek Ditahan

RIO/RB TAHAN : Tersangka dugaan korupsi SMK IT Al Malik As (54) saat turun dari gedung Kejari Bengkulu Selatan didampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi Selasa (16/01).--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Mantan Kepala Sekolah SMK IT AL Malik As (54) tersangka korupsi, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) kemarin (16/1). Penahanan tersangka ini dilakukan setelah Jaksa Kejari BS menerima hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu. 

KN dari hasil penghitungan BPKP terhadap penggunaan dana BOS dan dana Hibah  SMK IT AL Malik tahun 2021 dan 2022. Oleh sebab itu pasca diterbitkannya hasil KN dari BPKP, tersangka As langsung ditahan oleh Jaksa dan penahanan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna sembari menunggu jadwal sidang. 

BACA JUGA: Usai Mutasi, Inspektorat Ingatkan Kedisiplinan ASN

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH mengatakan, tersangka As langsung ditahan oleh Jaksa usai hasil BPKP keluar awal Januari 2024. 

"Sesuai hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini mencapai Rp 323 juta," jelas Hendra.

Menurut Hendra, dari total jumlah kerugian negara tersebut, sumber terbesar berasal dari pengelolaan Dana BOS. Modusnya tidak lain adanya fiktif jumlah siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah serta beberapa pengadaan.

"Sumber terbesar dari dana BOS. Modusnya yakni fiktif jumlah siswa di Dapodik sekolah. Kalau dana hibah kerugian yang timbul hanya sekitar Rp 10 juta," bebernya.

BACA JUGA:Pemkab Tidak Mampu Kelola Tebat Rukis

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa sambung Hendra, belum diketahui secara pasti uang yang digunakan tersangka. Hanya saja tersangka mengakui dana korupsi tersebut dipakai untuk keperluan pribadi tersangka. 

"Belum diketahui uang tersebut digunakan pelaku kemana. Yang jelas, jika tidak ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka. Maka, dipastikan akan dilakukan penyitaan aset milik tersangka," tegas Kasi Intel.

Sebelum dilakukan penahanan per 16 Januari 2024, As sudah ditetapkan sebagai tersangka utama 27 November 2023 lalu. Hanya saja, saat itu tersangka belum dilakukan penahanan oleh jaksa. Jaksa menilai tersangka kooperatif. 

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain jaksa BS masih mendalami kasus tersebut. "Tunggu fakta persidangan nanti, kalau ada bukti baru yang mengarah ke tersangka lain maka akan kembali dilakukan pemriksaan lanjutkan," ujar Hendra. 

Ditempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten BS Nissan Denni Purnama S.IP mendorong agar jaksa menuntaskan kasus tersebut. Seperti kasus yang ditangani Jaksa sebelumnya yakni Baznas BS.

Ia berharap tidak ada kasus yang berhenti apalagi ditutupi oleh APH. Baginya APH tidak boleh diintervensi oleh siapapun. "Jaksa mungkin lebih paham, tapi kita tetap mendorong dan mengawasi jalannya kasus ini. Kalau ada tersangka baru tolong umumkan," ujar Denni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan