Lewat Tanggal 15, TPP Tak Dibayar

FOTO: ARIS/Rakyat Bengkulu SIBUK: Pegawai di BKD tengah merumuskan usulan TPP.--

TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja jajaran Pemerintah Kabupaten Lebong diminta mengajukan berkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di bawah tanggal 15 setiap bulannya. Artinya jika berkas TPP diajukan lewat limit, Pemkab Lebong tidak akan memproses pembayaran. 

''Itu sudah menjadi kebijakan dan sengaja kami sampaikan dari awal agar tidak ada yang melanggar,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA: Menuju Pemilu Netral, Medsos PNS Diawasi

Diakuinya, Pemkab Lebong akan membayarkan penuh TPP tahun ini. Sesuai struktur APBD dana yang disiapkan untuk pembayaran TPP mencapai Rp 32,5 miliar. Berdasarkan estimasi, dana itu cukup untuk membayar TPP Januari hingga Desember. ''Kami harap PNS bersabar, untuk TPP akan diproses secepatnya,'' ungkap Sekda.

Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, TPP memang menjadi salah satu prioritas penganggaran. Dengan penyiapan anggaran TPP yang ditarget penuh untuk setahun, diharapnya seluruh PNS lebih maksimal dalam menjalankan tugas. ''Jadi tidak ada alasan bagi PNS malas-malasan kerja karena semua haknya dipenuhi,'' tandas Bupati.

Diketahui, TPP itu akan dibayarkan kepada 1.600 an PNS di lingkungan Pemkab Lebong. Tidak hanya kepada pejabat yang menduduki jabatan struktural, para pejabat fungsional juga tetap menerima TPP. Yakni PNS eselon III dan eselon IV yang difungsionalkan dampak penyederhanaan birokrasi. 

BACA JUGA:Jumlah PNS Berkurang 308 Karena Pensiun

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan, besaran TPP yang akan diterima setiap PNS bervariasi. Tergantung tingkat disiplin dan beban kerja PNS. Nilai terkecil TPP yang dibayarkan untuk PNS di lingkungan Pemkab Lebong berkisar Rp 1 jutaan. 

Yakni TPP untuk PNS dengan pangkat dan golongan terendah setingkat pelaksana. Sedangkan TPP tertinggi dibayarkan kepada sekda selaku pimpinan tertinggi dengan nilai Rp 19 jutaan. ''Untuk perhitungan TPP itu disesuaikan kemampuan anggaran daerah serta persetujuan dari pusat,'' demikian Erik. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan