ASN Wajib Jalankan 10 Maklumat Bupati
APEL: Sekda Rejang Lebong memimpin apel bersama di halaman kantor DLH, Rabu, 17 Januari 2024.-ARIE/RB-
CURUP, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melaksanakan kegiatan apel bersama yang merupakan apel perdana di tahun 2024 ini. Namun ada yang berbeda dengan kegiatan apel bersama ini, dimana biasanya dilaksanakan di halaman kantor Bupati Rejang Lebong, namun kali ini justru digelar di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong.
Ini lantaran Pemkab Rejang Lebong mencoba melakukan kebijakan baru, dimana apel bersama ini akan dilakukan secara bergilir di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Selain itu juga, dalam apel bersama di awal 2024 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk menjalankan 10 maklumat Bupati Rejang Lebong dalam rangka peningkatan disiplin kerja pemerintahan.
BACA JUGA:Dua Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di RL Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara, Segini Vonisnya
“Pertama, seluruh seluruh OPD harus meningkatkan disiplin dan kinerja. Kedua, memastikan dokumen perencanaan terutama program yang merupakan visi dan misi kepala daerah. Dan ketiga, evaluasi pencapaian target program kegiatan visi dan misi pada tahun sebelumnya. Jika jauh dari target harus segera dikejar di tahun 2024,” kata Sekda, , Rabu, 17 Januari 2024.
Selanjutnya maklumat keempat, dokumen rencana kerja (renja) OPD bagi yang belum menyerahkan, diminta untuk mengumpulkan mengingat batas waktu sudah lewat dari surat yang pernah diedarkan sebelumnya. Kelima, terkait komitmen inovasi dan rencana aksi, setiap OPD harus memiliki satu inovasi.
“Keenam, terkait APBD 2024 yang telah disahkan, agar seluruh OPD dapat menindaklanjuti dengan percepatan ssstem SIPD. Dimana saat ini DPA sedang proses cetak dan akan segera didistribusikan. Untuk itu kita harapkan seluruh OPD mempelejari DPA dengan baik, jangan sampai ada kendala pada saat pencairan anggaran nantinya,” papar Sekda.
BACA JUGA:Adu Kuat 11 Tokoh di Pilkada Rejang Lebong
Maklumat ketujuh, yakni tengah proses penyusunan LKPD untuk segera disampaikan ke BPK-RI. Seluruh OPD dapat membuat laporan keuangan, rekon asset, serta SPJ-SPJ agar segera disiapkan mengingat BPK-RI akan melakukan audit rinci awal Februari 2024. Kedelapan, OPD pengelola PAD saat ini belum bisa melakukan penarikan retribusi karenakan Perda sedang tahap verifikasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri.
Kesembilan, sebagaimana surat yang disampaikan kepala BKN dan diterbitkannya PemenPAN-RB No.11 Tahun 2024 terkait rencana pengadaan ASN. Untuk itu seluruh OPD diminta segera menyusun rincian kebutuhan CPNS dan P3K dengan mempedomani analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Untuk teknis pengusulan nantinya akan dilaksanakan Bimtek pengusulan kebutuhan per OPD. Ini sangat penting bagi kita untuk mengusulkan tenaga non ASN yang tahun sebelumnya tidak bisa mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi tenaga PPPK, karena terkendala pendidikan. Dengan peraturan baru itu memungkinkan seluruh tenaga non ASN kita untuk ikut seleksi PPPK,” beber Sekda.
BACA JUGA:2024, Listrik Gratis untuk 1.230 Keluarga
Dan, maklumat terakhir adalah seluruh pejabat eselon II dan III yang belum menyampaikan laporan LHKPN untuk segera disampaikan. Bagi pejabat baru segera menyesuaikan. Menurut Sekda, LHKPN ini penting untuk disampaikan pejabat eselon II dan III dalam upaya pemerintah pencegah praktik tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
“LHKPN ini juga bentuk keseriusan Pemkab Rejang Lebong dalam kinerja pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan dan penuh kejujuran," tegas Sekda.(sly)