Saling Curangi Perkara Penipuan Bintara Polri

SIDANG: Sidang beragenda pemeriksaan saksi-saki perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.

Perkara ini menyeret oknum Polisi Sigit Adi Nugroho berpangkat Bripda. Sidang kemarin, (17/1) beragendakan keterangan saksi, diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

BACA JUGA: Palsukan Tanda Tangan Atasan, JPU Hadirkan 2 Korban Lain Perkara Penipuan Bintara

Tiga saksi yang dihadirkan JPU dimuka persidangan dari keluarga korban Mimi Hartika, Darwis Mulyadi dan Aji Suharto. 

Dari keteranggan saksi, Aji Suharto, mengaku dirinya tertipu Rp110 juta, untuk menjadikan anaknya Anggota Polri melalui jalur terdakwa.

BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali

Namun, kesaksiannya dibantah oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho. Terdakwa mengaku uang yang diterimannya dari saksi Aji Suharto hanya Rp 50 juta. 

Akhirnya terkuak, bahwa Rp60 juta lagi, memang tidak sampai kepada terdakwa, karena saat itu saksi menitipkan uang Rp60 juta lagi kepada korban Sigit Adi Nugroho yang lainnya yang merupakan angkatan pertama di penerimaan Polri palsu ala terdakwa Sigit Adi Nugroho.

BACA JUGA:Perkara Penipuan Calon Bintara, Lusa Bripda SG Didakwa

Diakui, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dede Frastien, SH berdasarkan fakta persidangan, kliennya hanya menerima Rp50 juta dari saksi Aji Suharto. 

“Jadi berdasarkan fakta persidangan, Rp60 juta lagi itu diserahkan saksi (Aji Suharto, red) kepada korban angkatan pertama terdakwa,” ujar Dede. 

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2

Lebih lanjut, dijelaskan Dede, selain saksi Aji Suharto uang yang sempat diterima kliennya dari saksi Mimi Hartika Rp400 juta, keseluruhan sudah dikembalikan oleh terdakwa. 

“Untuk uang Rp400 juta (saksi Mimi Hartikan, red), sepenuhnya sudah dikembalikan klien saya,” kata Dede. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan