Saling Curangi Perkara Penipuan Bintara Polri

SIDANG: Sidang beragenda pemeriksaan saksi-saki perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023. FIKI/RB--

Untuk saksi Darwis Mulyadi, Dede mengatakan, sedari awal memang klaine nya tidak pernah meminta sejumlah uang. 

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2

“Karena masih tentangga terdakwa. Memang tidak ada kerugian dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin mengatakan saksi yang dipanggil pada persidangan kemarin sebanyak lima orang. Namun, yang memenuhi panggilan hanya tiga orang. 

“Saksi yang kita hadirkan korban semua,” kata Boy. 

Untuk sidang selanjutnya, terang Boy masih beragendakan pemeriksaan saksi.

“Masih ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan,” tutupnya. 

Sekedara mengulas, dalam surat dakwaan JPU Kejati Bengkulu, Sigit Adi Nugraha didakwa Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. 

Diuraikan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Sigit Adi Nugroho menerima uang dari orang tua Yayat Aryansyah sebesar Rp750 juta. Uang Rp750 juta itu, untuk memuluskan Yayat Aryansyah menjadi anggota Polri pada penerimaan calon bintara tahun 2023.

Namun, pada kenyataannya, Yayat Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Polri. 

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa Sigit Adi Nugraha memuluskan surat kelulusan korban Yayat Aryansyah. Surat kelulusan tersebut diserahkan terdakwa di depan Polda Bengkulu.

Orang tua Yayat Aryansyah memberikan uang Rp750 juta kepada terdakwa untuk meloloskan Yayat Aryansyah menjadi anggota polri. Karena sebelumnya, Yayat Aryansyah sempat gugur tes.

Dipaparkan JPU, uang Rp750 juta itu, diserahkan korban kepada terdakwa secara bertahap. Rinciannya, pada Mei 2023 diberikan satu kali dengan nominal Rp 250 juta. Kemudian dilanjutkan pada Juni 2023 sebanyak tiga kali, awal Juni Rp 150 juta, pertengahan Juni Rp 100 juta, dan menjelang akhir Juni Rp 50 juta.

Selanjutnya, pada Juli 2023 korban memberikan uang sebanyak tiga kali kepada terdakwa, pertama Rp100 juta, kedua Rp 40 juta dan penyerahan terakhir Rp60 juta. Sehingga total keseluruhan Rp750 juta. 

Termuat dalam dakwaan JPU, selain Yayan Aryansyah masih ada korban lain yang menjalani tes jalur khusus dari terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan