Joget Berlebihan Saat Kampanye, MUI Kota Bengkulu Bilang Begini

Drs. H. Zul Effendi memberikan komentar terkait aksi joget berlebihan saat berkampanye.--abdi/rb

KORANRB.ID –  Aksi joget berlebihan saat kampanye sering dilakukan pendukung peserta pemilahan umum (Pemilu). Sehingga mengundang komentar pedas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu yang menyoroti joget berlebihan saat kampanye tersebut.

Ketua MUI Kota Bengkulu, Drs. H. Zul Effendi dijumpai di kediamannya menilai aksi joget berlebihan saat kampanye oleh para pendukung, melanggar norma moral dan etika.

“Aksi joget dalam kampanye apabila berlebihan, maka tidak mencerminkan nilai moral dan etika yang baik, jadi secukupnya saja,” ungkap Effendi.

Effendi menjelaskan tahapan kampanye saat ini merupakan hal yang indah apabila dilakukan dengan yang indah pula.

BACA JUGA:4 Terduga Lokasi Prostitusi, Satpol PP Akui “Kantongi”

 Ia mengingat bahwa bangsa indonesia merupakan bangsa timur, yang melekat pada adab dan etika. Sehingga jangan melakukan aksi joget berlebihan saat kampanye.

“Bangsa timur itu melekat denga adap dan etika jadi jangan terlalu berjoget berlebihan itu,” ungkap Effendi.

Effendi menjelaskan, bahwa seluruh komponen pemilu agar mencerminkan nilai adap saat berkampanye.

 Ia turut menerangkan walaupun aksi joget berlebihan saat kampanye bukanlah, pelanggaran namun sangat tidak baik.

“Saya tau itu bukan pelanggaran, namun berlebihan tidak bagus juga,” terang Effendi.

Effendi juga mengimbau agar dalam berkampanye, untuk tidak menyampaikan nilai–nilai ujaran kebencian dan dengki serta kekerasan terhadap sesama peserta pemilu.

“Dalam kampanye juga, jangan juga sampai ada ujaran kebencian saling mencaci maki dan hal sampai kekerasan, itu tidak boleh serta dilarang,” ujar Effendi.

Effendi juga menerangkan terkait imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk benar memastikan hak suaranya dapat tersalurkan. 

BACA JUGA:Awas! 10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan