Eks Kantor DPMPTSP Ditempati BKDPSDM, PMD Kepahiang Masih Numpang

KANTOR: Kawasan perkantoran Pemkab Kepahiang, yang selama ini menjadi eks kantor DPMPTSP Kepahiang. HERU/RB--

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan