Eks Kantor DPMPTSP Ditempati BKDPSDM, PMD Kepahiang Masih Numpang

KANTOR: Kawasan perkantoran Pemkab Kepahiang, yang selama ini menjadi eks kantor DPMPTSP Kepahiang. HERU/RB--

"Per 2 Januari 2023, kita sudah resmi berkantor di MPP," singkat Riza. 

BACA JUGA:Sudah 3 Tahun Tak terserap, Tetap Anggarkan Dana Kelurahan, Ini Besarannya

BACA JUGA:Mayoritas Honorer Masih Dirumahkan, Tunggu Kontrak

Sementara itu, kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih menumpang pada bangunan di areal eks komplek perumahan Kementerian Kehutanan.

Lokasinya, berada di seberang kantor bupati atau di bagian belakang Masjid Agung Baitul Hikmah. Sejak Kabupaten Kepahiang mekar, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang sama sekali belum memiliki kantor. 

Diberitakan sebelumnya, staf dan karyawan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang terpantau mulai berangkut pindah ke gedung baru Mall Pelayanan Publik (MPP) di eks bangunan RSUD lama, Jumat (29/12).

Sejumlah berkas penting dan perlengkapan kantor masih menumpuk di muka gedung. Sebagian staf lagi, juga tampak sibuk menata lokasi dan penempatan barang.  Ya, gedung bernilai bernilai Rp 1.350.000.000 dari alokasi APBD TA 2023 sesuai kontrak mestinya kelar sesuai masa pengerjaan mulai 7 Juli - 3 Agustus 2023.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Riza Haryanti, SE saat ditemui di lokasi meyakinkan, semua aktivitas staf dan karyawan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang akan pindah per MPP per 2 Januari 2024 nanti.

"Ya, ini semua karyawan lagi beres-beres memindahkan barang-barang yang lama ke sini (MPP,red)," terang Riza. 

Dengan kondisi yang ada, MPP Kabupaten Kepahiang nantinya baru bisa memberi 5 layanan publik. Seperti, layanan kependudukan, layanan sosial, BPJS hingga layanan pajak.

Untuk diketahui, MPP merupakan langkah percepatan dalam pelayanan publik mudah, terjangkau, dan nyaman dengan mengintegrasikan pelayanan publik.

Selain pelayanan perizinan, nantinya di MPP juga ada pelayanan publik lainnya. Sedikitnya  28 layanan publik tersedia di MPP.

Mulai dari pelayanan berkaitan dengan KTP, BPJS, SIM dan sejumlah pelayanan lainnya. Mengacu pada  Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan