Ratusan Juta jadi Temuan BPK di Dinas PUPR, Berikut Rinciannya!
Ratusan Juta jadi Temuan BPK di Dinas PUPR, Berikut Rinciannya!--HERU/RB
KORANRB.ID - Ratusan juta rupiah jadi temuan BPK perwakilan Bengkulu di Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Temuan BPK ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022.
Berikut rincian temuan BPK di Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Diantaranya ada kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi dan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Simpang Kota Bingin - Lubuk Penyamun sebesar Rp479,4 juta.
Dalam temuan BPK tersebut disebutkan, kontrak kerja dilakukan Pemkab Kepahiang dengan CV Aku untuk melaksanakan kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp5,04 miiar.
BACA JUGA:Retribusi TKA Diterget Rp2 Miliar, TKA di Kota Bengkulu Ternyata Cuma Segini
Pekerjaan dilaksanakan selama 180 hari dan telah diserahterimakan pada 20 Desember 2022. Atas pekerjaan tersebut telah terealisasi pembayaran 100 persen. Dalam temuan BPK itu, BPK juga menginstruksikan Dinas PUPR menarik kelebihan pembayaran Rp136,19 juta.
Yankni pada item pekerjaan, rekonstruksi Jalan Kembang Seri - Talang Sawah Besar (hotmix) Rp39,4 juta, rehabilitasi jalan Temdak - Kota Agung (hotmix) Rp9,9 juta, rehabilitasi jalan Sp Air Les - Air Les (hotmix) Rp19,5 juta dan rekonstruksi jalan renah kurung - warung pojok (hotmix) Rp67,1 juta.
Selain menarik kelebihan, Dinas PUPR diminta untuk menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Kemudian, temuan BPK pada kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp494,79 juta.
BACA JUGA: 100.181 CJH Penuhi Syarat Istitha'ah, Jangan Lupa Baca Jadwal Haji 2024
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada 2 paket pekerjaan, analisasi dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan hasil pengujian laboratorium yang dilaksanakan UPTD.
Secara keseluruhan, hingga memasuki TA 2024 ini penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022 masih jadi Pekerjaan Rumah (PR).
Laporan terakhir, jumlah pengembalian temuan BPK nyaris menembus angka Rp3 miliar, persisnya Rp2,7 miliar.
Jumlah tersebut diyakini bertambah seiring LPKD TA 2023 yang telah selesai dan diketahui hasilnya dalam waktu dekat.
Dari sederet temuan BPK tersebut, ada di beberapa OPD termasuk di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang yang memiliki hitungan lumayan besar.