Oknum Guru Ditahan, Pemkab Kumpulkan Orangtua Siswi, Terancam 20 Tahun

Kapolres BU AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH--

“Saya atas nama pemerintah meminta maaf atas kejadian ini. Kita dorong penegakan hukum dalam penuntasan permasalahan,” terangnya. 

Sementara itu, terkait status anak, Ia menegaskan jika Pemkab BU juga akan bertanggung jawab terutama dalam penyelesaian permasalahan psikis yang mungkin dialami oleh anak korban. 

BACA JUGA:Uang Hasil Curian Dibagi untuk Foya-foya dan Bayar Kredit

BACA JUGA:Ganjal Tak Kuat, Anak Tewas Tergilas Truk Ayah

“Kita bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan Dinas Sosial dalam pendampingan anak korban,” terangnya. 

Ia memastikan akan melakukan pendampingan pada anak sehingga bisa memperkecil hingga menghilangkan beban psikis anak. 

Ia juga meminta sekolah melakukan pengawasan pada anak-anak korban, ia ingin memastikan jika hal ini tidak mengganggu proses pendidikan anak-anak tersebut. 

“Jangan sampai hal ini mengganggu pendidikan anak tersebut, jangan ada siswa-siswa lain membahas soal ini. Guru harus terus melakukan pendampingan,” ujar Fahrudin. 

BACA JUGA:Hari Ini Oknum Kadus Diperiksa, Dugaan Asusila 5 Pelajar

BACA JUGA:Rem Blong, Fuso Terbalik Kernet Terjepit

Sekadar mengetahui, kasus korban massa tindak asusila ini sudah terjadi kedua kalinya di BU, kasus pertama terjadi pertengahan tahun lalu. 

Pertengahan tahun lalu terkuak kasus asusila dengan korban 35 murid SD yang juga dilakukan oleh gurunya, bahkan saat ini terpidana yang sudah berstatus mantan guru tersebut sudah dijatuhi hukuman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan