Oknum Guru Ditahan, Pemkab Kumpulkan Orangtua Siswi, Terancam 20 Tahun
Kapolres BU AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH--
KORANRB.ID – Oknum guru berinsial HB ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Putri Hijau Bengkulu Utara (BU).
Oknum guru HB ditahan terkait dengan laporan dugaan perbuatan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukannya pada 24 siswi kelas 4, 5 dan 6 tempatnya bertugas.
Kapolres BU AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu. Achmad Nizar, S.IK menerangkan jika Polisi sudah mengantongi bukti yang cukup.
Oknum guru HB bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, namun juga dilakukan penahanan tersangka atas sangkaan Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Dilaporkan Hilang, Ternyata Ditemukan, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Pengadaan Alsintan Diusut Kejari Kaur, Ini Tanggapan Dewan
“Kita mendapatkan barang bukti yang cukup sehingga kita tetapkan tersangka, sesuai dengan pasal yang disangkakan, kita lakukan penahanan,” terangnya.
Tak main-main, tersangka yang berstatus guru PNS ini terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat (2) Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam penjara 15 tahun karena dugaan melakukan perbuatan cabul tersebut, namun ancaman penjaranya ditambah 1/3 karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Polres BU terkait dengan penyidikan terutama pemeriksaan saksi korban anak,” terangnya.
BACA JUGA:24 Korban Sempat Dikumpulkan, Guru Bantah Lakukan P*nc*b*l*n
BACA JUGA:Kliennya Advokat, PH Yakin Dakwaan Perintangan Tipikor JPU Tak Terbukti
Sementara itu, Kadis Pendidikan Drs. Fahrudin bertemu dengan dewan guru dan orangtua siswi tersebut.
Fahrudin meminta maaf atas kejadian tersebut dan sepakat mendorong penegakan hukum dalam penyelesaian permasalahan ini.