RPP Kesehatan Berpotensi Gerus Penerimaan Negara Rp 52 Triliun

TENAGA KERJA: RPP Kesehatan disebut akan mengurangi serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen.-foto: jpg-

’’IHT ini menggerakkan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,’’ tuturnya.

Edy menambahkan, Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan ekonomi. 

Apalagi, IHT dan aspek ekonomi menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkih, dan pihak lainnya. Baik ekosistem langsung maupun tidak langsung dari IHT.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan