152 Guru SLB Tak Bisa Diakomodir Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya
Kadis Pendidikan Provinsi Bengkulu menjelaskan penyebab 152 Guru SLB tak bisa diakomodir seleksi PPPK, --bella/rb
Sementara guru umum tidak bisa mendaftar, karena dinilai tidak linier dengan latar belakang pendidikannya.
"Seperti di tahun 2023, kouta yang buka untuk formasi Guru PLB sebanyak 23 orang. Yang mendaftar hanya 19 orang dan lulus 17 orang. Sehingga terjadi kekosongan formasi sebanyak 5 formasi. Itukan sayang," terangnya saat diwawancarai RB usai pertamuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemprov Ploting Penempatan, 1,7 Juta Honorer Otomatis jadi PPPK
BACA JUGA:225 PPPK Menunggu NIP, Proses Verifikasi BKN
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah untuk membuka formasi tersebut sebesar-besarnya.
Tidak hanya untuk guru berlatar belakang PKB, tetapi juga guru yang mengajar di SLB.
Terutama yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan sudah memiliki kompetensi dalam menjadi pengajar Anak Kebutuhan Khusus.
"Kami ingin juga guru yang ada di SLB meski non PLB, bisa tetap ada di SLB dan diakomodir juga melalui PPPK atau PNS," pintanya.
BACA JUGA:2 Calon PPPK Kembali Mengundurkan Diri
BACA JUGA:1 Calon PPPK Mengundurkan Diri, 1 Tak Serahkan Berkas
Menurut Mawar, berdasarkan kurikulum yang sudah ditetapkan pemerintah, di SLB juga ada pelajaran umum.
Seperti halnya Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan lainnya.
Namun permasalahan yang terjadi yakni, Guru PLB ini fungsinya adalah guru kelas.
Namun, tidak untuk anak yang tidak ada hambatan intelektual. Seperti halnya, Tuna Netra, Tina Rungu, dan lainnya.
"Mereka menggunakan pelajaran sama dengan umum. Tentu saja ada bahasa inggris, matematika, dan lainnya.