Fakta Baru, Kerugian Negara Kasus Tipikor Laboratorium RSUD Bertambah

KONFERENSI PERS: Kajari Rejang Lebong didampingi jajarannya saat melaksanakan konferensi pers bersama awak media, Selasa, 23 Januari 2024.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Fakta baru terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020. 

Sebelumnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara ini ditaksir mencapai Rp 500 juta, setelah dilakukan penghitungan dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara justru bertambah mencapai Rp 1,6 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, MH disela-sela kegiatan konferensi pers di kantor Kejari Rejang Lebong, Selasa, 23 Januari 2024. 

Diungkapkan Kajari, bertambahnya kerugian negara tersebut setelah BPKP menemukan ada indikasi tahapan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dan juga ditemukan beberapa mark-up dari pekerjaan yang dilakukan.

BACA JUGA:152 Guru SLB Tak Bisa Diakomodir Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya

“BPKP inikan tim ahli dalam melakukan penghitungan keuangan negara, sehingga hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP menjadi acuan kita dalam penegakan hukum atas perkara tipikor. Jika sebelumnya taksiran kerugian negara yang dihitung oleh penyidik kita sekitar Rp 500 juta, itu merupakan taksiran awal sebelum dilakukan penghitungan oleh BPKP,” jelas Kajari.

Dengan telah diketahuinya kerugian negara akibat perkara yang ditangani, saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap II penyidikan. 

Dimana tahap ini kelengkapan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan para tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempersiapkan tahap sidang dakwaannya.

“Saat ini para tersangka sudah menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup, sembari JPU menyiapkan dakwaan untuk tahapan persidangan nantinya. Dan untuk tahapan persidangan, kita akan segera sampaikan hasil penyidikan ini ke PN Curup untuk kemudian diteruskan ke PN Tipikor Bengkulu sebagai tempat dilaksanakannya persidangan,” beber Kajari.

BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran

Diketahui sebelumnya, 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Rejang Lebong yakni IDS selaku pihak rekanan dari CV. Cahaya Riski, kemudian AR yang merupakan ASN Pemkab Rejang Lebong yang saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK), dan teranyar adalah SR seorang konsultan pengawas dari PT. Nusa Mandiri Persada.

Selanjutnya, pada 13 Juli 2023 lalu telah melakukan penggeledahan di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Kedua OPD yang digeledah Kejari Rejang Lebong tersebut yakni Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Rejang Lebong, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.

Penggeledahan yang dilakukan jaksa tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mencari sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan laboratorium di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020 lalu tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan