Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini

Antisipasi kampanye gelap merajalela Bawaslu lakukan langkah-langkah Ini --Abdi/RB

Eko juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik kampanye gelap. 

Tambah Eko, masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keberlangsungan pemilu dan bersama-sama menjaga ketertiban dalam proses demokrasi.

BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Imbauan Tidak Kampanye di Sini, Bila Dilanggar Siap-siap Kena Sanksi

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi, terhadap kampanye gelap jikalau terjadi, kita minta masyarakat laporkan pada petugas terdekat,” ujarnya.

Eko juga menyebutkan pemeriksaan ketat terhadap dana kampanye, pemantauan media sosial, dan evaluasi terus-menerus terhadap setiap laporan yang masuk menjadi fokus Bawaslu dalam upaya meminimalisir risiko kampanye gelap yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.

“Kita melakukan pemantauan terhadap dana kampanye, media sosial serta laporan. Hal tersebut selalu kami gencarkan di tiap bawaslu kabupaten/kota,” bebernya.

Eko menegaskan komitmennya untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih, adil, dan berkualitas. 

BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini

BACA JUGA: Bendera Partai Mengganggu, Bawaslu Sampaikan Begini

Masyarakat diharapkan dapat ikut serta aktif dalam menjaga keamanan dan kelancaran pemilu, sehingga hasil yang dihasilkan mencerminkan kehendak rakyat secara utuh.

“Hal ini sebagai upaya menciptakan pemilu damai, dan benar pemilu ini milik seluruh elemen khususnya masyarakat yang akan memilih nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mendukung dan selalu mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota untuk memperkuat dan lebih semangat dalam melakukan pengawasan.

Fahamsyah mengungkapkan, setiap temuan pelanggaran akan diproses, mengacu pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“ Kita Mengacu pada rwgulasi dalam melakukan proses penindakan penanganan dan pelanggaran,”ucap Fahamsyah. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan