Bupati Ingatkan PNS Taat Bayar Pajak Kendaraan

FOTO A RIO/RB PELAYANAN PAJAK: Warga cukup antusias bayar pajak. Bupati BS juga mengingatkan PNS taat pajak kendaraan.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Belum lama ini UPTD PPD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyebut masih banyak PNS BS tidak patuh terhadap pajak kendaraan. Oleh sebab itu Bupati BS Gusnan Mulyadi mengingat PNS agar taat pajak. 

Bukannya memberikan contoh kepada masyarakat agar taat pajak kendaraan, belum lama ini UPTD PPD Samsat BS menyebut ada 55 kendaraan PNS BS tidak membayar pajak hingga tahun 2024.

BACA JUGA: APBD Rp 11,7 Miliar Untuk Kedurang, Pembagiannya?

Padahal kepatuhan ASN membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu itu sudah diatur dalam Instruksi Sekprov Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes Nomor : 973/2673/BPKD.5/2023. 

Untuk itu Bupati Gusnan kembali mengingatkan agar PNS tidak malas bayar pajak dan tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat umum. 

"Salahnya dimana saya rasa yang bersangkutan itu (PNS tidak bayar pajak red) yang malas mengeluarkan uang. Saya sudah ingatkan, PNS Bengkulu Selatan jadi contoh, pelayan masyarakat," ujar Gusnan. 

BACA JUGA: Dana Stunting Rp57 Miliar Dilidik, Ini Kata Jaksa Kejari Seluma

Kedepannya Gusnan berharap pihak UPTD PPD Samsat BS lebih tegas terhadap PNS yang nunggak pajak. Apalagi kendaraan dinas yang mati pajak dan sebagainya. Sebab Gusnan menyakini negara telah menganggarkan uang untuk PNS tersebut. 

"Ini jadi perhatian pak Sekda, tolong ingatkan PSN yang seperti itu," kata Gusnan. 

Saat ini sebagai langkah tegas yang diambil oleh Samsat BS yakni melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang tercatat nunggak pajak.

Akibatnya, karena data puluhan kendaraan milik PNS dan Pejabat di lingkungan Pemkab BS sudah masuk dalam daftar pemblokiran. Sehingga, status kendaraan yang diblokir tersebut sama saja dengan kosong tanpa surat menyurat alias bodong.

Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD PPD Samsat BS Lenny Marlina SE  mengungkapkan, ada 55 kendaraan milik PNS Pemkab BS yang diblokir. Pemblokiran tersebut bukan tanpa dasar. 

Mengingat, para pemilik kendaraan sudah beberapa kali diperingatkan agar patuh dan taat pajak, namun nyatanya masih juga membandel.

Menurut Lenny, sebelum dilakukan pemblokiran, pemilik kendaraan bersangkutan sudah lebih dulu dilakukan pemanggilan dan diklarifikasi terkait tunggakan pajak berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan