Petugas Dukcapil Datangi Warga Penyandang Disabilitas dan Lumpuh
JEMPUT BOLA: Petugas Dinas Dukcapil melaksanakan pelayanan adminduk dengan mendatangi langsung rumah warga penyadang disabilitas dan lumpuh.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuka layanan khusus bagi warga penyandang disabilitas dan warga yang lumpuh yang ingin mengurus adminitrasi kependudukan (Adminduk).
Dinas Dukcapil siap melakukan jemput bola ke rumah-rumah warga bersangkutan.
Sekretaris Dinas Dukcapil Benteng, Adnan Kasidi, SE menjelaskan petugas Dinas Dukcapil pada Rabu, 24 Januari 2024 melakukan layanan jemput bola terhadap warga yang mengalami disabilitas dan tak bisa bergerak.
Itu setelah Dinas Dukcapil mendapat surat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukarami yang meminta Dinas Dukcapil melakukan perekaman terhadap salah seorang warga desa tersebut.
BACA JUGA:Kedok Bandit Ranmor jadi Tukang Eskrim di Kepahiang Terbongkar, Begini Modusnya
“PPS Desa Sukarami bersurat kepada kita, kemudian kita langsung datang ke rumah bersangkutan. Berdasarkan informasi warga Desa Sukarami yang mengalami disabilitas ini memang belum pernah merekam KTP, makanya kita lakukan perekaman,” katanya.
Adnan berharap pemerintah desa (Pemdes) atau warga lainnya bisa berperan aktif apabila ada warga berkebutuhan khusus yang membutuhkan pelayanan dari Dinas Dukcapil.
Ia meminta kepada Pemdes ataupun warga melaporkan dengan cara bersurat kepada pihaknya.
Apabila surat sudah masuk dan pihaknya sudah mengetahui, pasti pihaknya akan langsung turun kerumah warga yang bersangkutan.
BACA JUGA:Razia 2 Titik Parkir Ilegal, Amankan 5 Jukir, Tilang 27 Kendaraan
“Kalau ada yang memberitahu kami, pasti akan kami langsung kerjakan. Selama ini kami tak mengetahui, makanya kami tidak melakukan. Apabila kami mengetahui pasti semua cara akan kami lakukan agar seluruh warga Benteng memiliki semua Adminduk,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Dinas Dukcapil siap memberikan layanan yang terbaik bagi warga.
Tak hanya warga disabilitas dan lumpuh, warga yang keterbelakangan khusus atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa melakukan perekaman apabila keluarga yang bersangkutan mau.
BACA JUGA:Rem Mobil Anginan? Dikocok Baru Fungsi, Ini Penyebabnya