Sidang Adat Oknum Perangkat Desa, Warga Tuntut Cuci Kampung
SIDANG: Lembaga adat Desa Tanjungan menggelar sidang adat terhadap oknum perangkat desa tersebut.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID - Oknum perangkat Desa Tanjungan, Kecamatan Seluma Selatan, berinisial RJ disidang adat pada Rabu pagi, 24 Januari 2024.
Hal ini lantaran RJ diduga telah mencemari nama desa atas kasus perselingkuhan yang dilakukannya seorang wanita yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma.
Atas kasus tersebut, warga menuntut RJ untuk mengikuti ritual cuci kampung.
Hal ini dibenarkan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Desa Tanjungan, Lukmanudin.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
Dikatakannya, sidang adat ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan antar tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga di desa tersebut pada 14 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, semua yang hadir sepakat kasus ini akan ditindaklanjuti secara adat.
"Semua unsur sudah sepakat untuk sidang adat, maka dari itulah hari ini baru dilaksanakan," ungkap Lukmanudin.
Dalam sidang adat yang berlangsung di Balai Desa Tanjungan itu, tampak beberapa warga saling bersautan menyuarakan agar oknum perangkat desa harus menjalankan cuci kampung.
BACA JUGA:Proyek PPN Seluma Tuntas Tahun Ini, Anggarannya Miliaran Rupiah!
Serta menuntut Kades Tanjungan untuk memberhentikan perangkat desa dari jabatannya.
Sebab, tidak sepantasnya perangkat desa berperilaku buruk, lantaran perangkat desa menjadi tauladan bagi warga.
Diungkapkan salah seorang warga, Yani, hampir 80 persen warga sudah resah dengan ulah RJ yang saat ini menjabat sebagai Kaur Pembangunan.
Oleh sebab itu hukum adat harus diterapkan kepada RJ, yakni cuci kampung karena nama baik desa sudah tercemar.