E-Absensi Pembkab Kaur Dijebol Hacker? Begini Penyelesaiannya

JEBOL: Sistem E-Absensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur diduga dijebol hacker. kemarin, 24 Januari rapat evaluasi terkait sistem E-Absensi. ICAL/RB--

Namun Pemkab Kaur akan tetap berupaya menyempurnakannya demi untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur. 

Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal jika ASN nya lebih disiplin.

"Segala kekurangan akan kita perbaiki, ini semua demi untuk meningkatkan kedisiplinan ASN kita," terang Herwan.

Sejak diterapkannya E-Absensi oleh Pemkab Kaur Herwan mengungkapkan, tingkat kehadiran ASN hampir mencapai 100 persen tiap harinya. 

BACA JUGA:Dirikan RKP, Penuhi Kebutuhan Sembako

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Kotak Suara, Sekretariat PPK Diminta Dipasangi CCTV

Kebijakan E-Absensi yang mewajibkan pejabat untuk melakukan absensi, dengan jarak paling jauh 100 meter dari lokasi tempat kerjanya menimbulkan dampak yang begitu signifikan. 

Jika tidak melakukan absensi maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN akan di potong sesuai dengan berapa hari tingkat kehadirannya.

"Dengan E-Absen ini, kehadiran ASN Meningkat drastis. Untuk itu, website harus benar-benar di benahi sampai Dangan sempurna," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Diskominfo M. Jarnawi, S. Pd, M.Pd menjelaskan bahwa aplikasi ini dibangun berbasis Web.

BACA JUGA:Musim Ikan Layur Tiba, Ini Spot Potensial bagi Pemancing

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan 2 Jalur Terganjal Karena Ini

Atau biasa disebut Web Based Programming, yang mana tujuan dari pembuatan  Elektronik Absensi E-Absensi pemerintah daerah.

Ini adalah untuk mempermudah pengelolaan kinerja ASN pada Instansi atau Satuan Kerja yang ada dilingkungan Pemerintah daerah, khususnya di Pemerintah daerah Kabupaten Kaur.

"Titik sentral aplikasi elektronik kinerja dan elektronik absensi (E-Absensi, red) ini dilakukan oleh ASN sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja yang ada di Pemerintah daerah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan