Pembebasan Lahan Jalan 2 Jalur Terganjal Karena Ini

Pembebasan Lahan Jalan 2 Jalur Terganjal Karena Ini --ICAL/RB

KORANRB.ID – Pembebasan lahan jalan 2 jalur di pusat kota Kabupaten Kaur terganjal. Meskipun sudah ada esitimasi anggaran pembebasan lahan yakni sekitar Rp27 miliar. 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur belum dapat memastikan pelaksanaan pembebasan lahan jalan 2 jalur tersebut.

Alasannya ternyata karena anggaran pembebasan lahan belum tersedia di APBD 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Ismawar Hasdan, ST, M.Si,

"Untuk sementara, kepastian pembebasan lahan ini belum dapat kita pastikan karena anggarannya belum tersedia," ucap Ismawar.

Selain itu, saat ini masih terkendala dengan beberapa administrasi. 

BACA JUGA:Polisi Bakal Panggil Oknum Kabid Disperindagkop, Terkait Laporan Dugaan Penipuan Modus jadi Pegawai Bank

BACA JUGA:APBD Rp 11,7 Miliar Untuk Kedurang, Pembagiannya?

Salah satunya adalah surat dampak yang akan dihasilkan pembangunanan jalan dua jalur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai saat ini belum di selesaikan oleh OPD terkait.

"Dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pembangunan pun hingga saat ini belum keluar," sampai Ismawar.

Pembangunan jalan 2 jalur ini akan dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Dengan syarat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bisa menyediakan lahannya serta mengurus perizinannya.

"Selama pembebasan lahan belum dilakukan, maka pembangunan jalan ini belum dapat berlangsung. Pihak Provinsi pun tidak mau melakukan pekerjaan kalau syarat belum lengkap," terang Ismawar.

BACA JUGA:Kinerja Dinas Dukcapil Dianggap Lamban Karena Ini

BACA JUGA:Terkait Limbah PT AIP, Penyidik Bakal Uji Lab Sungai Gasan

Dengan melihat kondisi yang seperti ini, Ismawar belum bisa memberikan keterangan apakah di tahun 2024 pembangunanan jalan 2 jalur di Bintuhan sepanjang 800 meter tersebut akan dilangsungkan atau tidak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan