Ketua dan Bendahara PNPM Sekongkol, Penyidik Kejari Kaur Telusuri Aliran Kerugian Rp1,2 Miliar
KONGKALIKONG: Keduanya AM mantan Ketua PNPM dan H mantan Bendahara diduga sudah merugikan negara Rp1,2 miliar dari Rp2 miliar lebih dana PNPM yang dikelolanya. SHANDY/RB --
KORANRB.ID – Mencapai Rp1,2 miliar kerugian negara (KN) yang timbul pada kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal.
Aliran KN Rp1,2 miliar itu saat ini sedang ditelusuri jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU).
“Kita masih melakukan pengembangan termasuk menelusuri aliran dana jika memang ada orang lain yang ikut menikmati aliran uang yang diduga hasil korupsi tersebut,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.
Penyidik Pidsus Kejari BU sudah menahan dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas KN Rp1,2 miliar dana PNPM-MPD Kecamatan Air Napal.
BACA JUGA:Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama
BACA JUGA:Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk
Keduanya AM mantan Ketua PNPM dan H mantan Bendahara, keduanya diduga sudah merugikan negara Rp1,2 Miliar dari Rp2 miliar lebih dana PNPM yang dikelolanya.
Jaksa melakukan penyidikan terkait pelaksanaan program PNPM 2009 – 2014 dimana PNPM MPOD Kecamatan Air Napal mengelola dana lebih dari Rp2 Miliar.
Dana tersebut digunakan untuk program dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan cara membentuk kelompok-kelompok SPP.
Ekke menyebutkan ada beberapa modus yang ditemukan penyidik hingga timbul KN Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:2 Ditangkap 3 Diburu, Ini TKP Begal Beraksi!
BACA JUGA:Ketua PWI: Sengketa Pers Ditangani dengan Undang-Undang Pers
“Diantaranya adalah adanya peminjam fiktif. Baik itu kelompok fiktif maupun kelompok yang dibuat namun tidak ada penyaluran dana pinjaman,” terangnya.
Ia menerangkan jika kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga terjadi KN Rp ,2 Miliar berdasarkan hasil auditor.