Ketua dan Bendahara PNPM Sekongkol, Penyidik Kejari Kaur Telusuri Aliran Kerugian Rp1,2 Miliar
KONGKALIKONG: Keduanya AM mantan Ketua PNPM dan H mantan Bendahara diduga sudah merugikan negara Rp1,2 miliar dari Rp2 miliar lebih dana PNPM yang dikelolanya. SHANDY/RB --
PNPM melaksanakan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan pola masing-masing desa membentuk kelompok simpan pinjam perempuan dan mengajukan pinjaman ke PNPM.
“Namun setelah kita lakukan penelusuran sesuai dengan data dari PNPM Air Napal maupun kelompok-kelompok SPP, adanya dugaan pinjaman yang disalurkan tersebut fiktif,” terangnya.
Pinjaman fiktif tersebut diduga dilakukan oleh kedua tersangka dengan modus membuat kelompok yang fiktif dan membuat seolah-oleh adanya ajuan pinjaman.
Sehingga dana tersebut dikeluarkan dari kas bendahara PNPM Air Napal, namun dalam pelaksanaannya tidak ada pengembalian sama sekali.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan pada seluruh peminjam yang tercatat. Ternyata memang banyak kita temukan adanya pinjaman yang tercatat namun tidak ada orang atau orang tersebut tidak merasa meminjam dana,” terangnya.