Bapenda Minta Bukti Setor Pajak DD

PAJAK: Desa yang belum menyetorkan pajak tidak bisa mengajukan pencairan DD tahap I tahun depan dan tahap pencairan DD berikutnya. SHANDY/RB--

BACA JUGA:Hendak Jual Barang Curian, Bapak dan Anak Ditangkap

BACA JUGA:Oknum Guru Masih Bantah Dugaan C*b*l* 24 Siswi, HB : Mungkin Tersentuh

“Karena tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak karena setiap anggaran kegiatan dihitung berdasarkan pajak, baik itu pajak daerah maupun pajak pemerintah pusat yang disetorkan melalui KPP Pratama,” pungkas Markisman.

Sekadar mengetahui, dari pajak DD diperkirakan bisa menghasilkalkan setidaknya Rp2 Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Meskipun itu berada di beberapa sektor seperti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Makan minum dan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan