Bawaslu Seluma Teliti Laporan Paslon TEGUH, Terkait Kabid, Camat dan Kades Diduga Tidak Netral

Anggota Bawaslu Seluma, Medi Zalega--zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma mengaku bahwa saat ini berkas laporan dari pasangan calon (Paslon) Teddy Rahman, SE, MM dan Drs. H. Gustianto sudah diterima, saat ini prosesnya tengah meneliti syarat formil dan materil yang telah diajukan.

Laporan ini berisi tiga orang pejabat, yakni oknum Kabid, Camat dan Kades yang diduga tidak netral dan turut memfasilitasi adanya kegiatan kampanye salah satu paslon.

Disampaikan Anggota Bawaslu Seluma, Medi Zalega, S. Sos. Penanganan dilakukan oleh divisi P3S Bawaslu Seluma.

Apabila nantinya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada syarat formil dan materil yang kurang, maka nantinya akan disampaikan kembali kepada terlapor untuk dilengkapi.

BACA JUGA:Pengemasan Logistik Pilkada di Kaur Sisakan 5 Kecamatan, Ini Penjelasan KPU

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Pastikan H-1 Logistik Sampai ke Seluruh TPS, Ini Perkembangan Terakhir

“Saat ini memang sudah ada laporan masuk ke Bawaslu, saat ini untuk persyaratan formil dan materilnya tengah kita periksa, jika sudah lengkap maka tahapan pengusutannya akan kita lanjutkan, jika belum lengkap maka akan kita sampaikan ke terlapor untuk dilengkapi,”sampai Medi Zalega.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin sore 18 November 2024 melalui Liaison Officer (LO), Jadio Pugantara. Adapun identitas yang dilaporkan yakni Camat berinsial ZA, Kabid disalahsatu OPD berinisial AS dan Kades di Kecamatan Seluma Utara berinisial RR.

Saat dikonfirmasi, Jadio Pugantara membenarkan. Ketiga orang tersebut dilaporkan dalam kasus atau peristiwa yang berbeda beda.

Dimulai dari Camat ZA, diduga ia melanggar kode etik ASN yakni ketidak netralan dan berpihak kepada salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma. 

BACA JUGA:Hewan Nokturnal! Berikut 5 Fakta Unik Aardwolf, Pemakan Serangga

BACA JUGA:jadi Tersangka Pelecehan, Mantan Bupati Ditangkap, Kenakan Celana Pendek Saat Digiring ke Kantor Polisi

Dimana saat kegiatan kampanye paslon yang berlangsung pada 5 November 2025 tersebut, camat ZA turut hadir dan diduga memfasilitasi acara tersebut, serta menggunakan atribut lengkap yang menunjukkan identitas sebagai ASN.

Kemudian Kabid AS, ia juga diduga melanggar kode etik ASN yakni ketidak netralan dan berpihak kepada salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan