Rejang Lebong Belum Bisa Terapkan Permendikbud No 6 Tahun 2021

KANTOR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong. Di Rejang Lebong saat ini belum bisa menerapkan Permendikbud No 6 Tahun 2021.-foto: dok koranrb.id-

KORANRB.ID - Meski sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 terkait Penghentian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang siswanya kurang dari 60 anak,  namun hingga saat ini peraturan tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong

Permendikbud tersebut tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Bahkan untuk Sekolah Dasar (SD) dengan siswa dibawah 60 orang, dimana dalam peraturan tersebut diharuskan untuk digabungkan atau merger, tetapi sampai saat ini Pemkab Rejang Lebong belum bisa melakukan seperti yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, M.Pd mengatakan, bahwa banyak daerah yang belum bisa menerapkan aturan tersebut, termasuk Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:PWI Bersama BUMN di Bengkulu Menggelar UKW, Didukung Penuh BNI dan PT ASDP 

BACA JUGA:Sekda Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Stunting Rp 5,7 Miliar

Meskipun saat ini untuk pencairan BOS masih menyesuaikan dengan jumlah siswa di setiap sekolah dasar.

"Mengenai aturan ini kan masih diperdebatkan ditingkat pusat, sehingga aturannya belum sepenuhnya dijalankan, sekolah dasar dengan jumlah siswa kurang dari 60 belum dimerger dengan sekolah terdekat. Begitu pula dengan acuan pencairan dana BOS masih tetap bisa dilakukan," jelas Hanapi.

Di Kabupaten Rejang Lebong, diakui Hanapi, memang ada beberapa sekolah dasar yang muridnya kurang dari 60 orang, lokasinya beragam ada sekolah yang berada di tengah kota, kawasan perbatasan maupun sekolah yang berada di pedesaan. 

Dan sekolah-sekolah tersebut sudah disampaikannya ke pemerintah pusat untuk bisa dipertimbangkan rencana mergernya.

BACA JUGA:Siap-siap, TPG dan Tamsil 2023 Rp11,3 Miliar Akan Dibayarkan

"Sebenarnya, jika aturan itu diberlakukan akan berdampak pada satuan pendidikan yang ada, karena rata-rata jumlah siswanya sangat minim. Di Kabupaten Rejang Lebong ini ada belasan sekolah yang kita koordinasikan ke Pusat, kemungkinan untuk dimerger belum dilaksanakan, pertimbangannya untuk pemerataan pendidikan," tambah Hanapi.

Hanapi menjelaskan, aturan mengenai penghentian pencairan dana BOS untuk sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak sebenarnya aturan lama.

Sesuai aturan awal Kemendikbud tersebut, satuan pendidikan yang jumlah muridnya kurang dari 60 anak untuk dimerger.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan