Rejang Lebong Belum Bisa Terapkan Permendikbud No 6 Tahun 2021

KANTOR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong. Di Rejang Lebong saat ini belum bisa menerapkan Permendikbud No 6 Tahun 2021.-foto: dok koranrb.id-

"Hanya saja dengan kondisi kita di Kabupaten Rejang Lebong, untuk melakukan merger sekolah pun belum bisa kita lakukan. Sehingga untuk dana BOS tetap kita salurkan termasuk ke sekolah yang jumlah muridnya dibawah 60 anak," jelas Hanapi.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan