Jaga Aset Daerah, 57 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Kaur Diterbitkan

SERTIFIKAT: Bupati Kaur menerima sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan Kaur di ruang kerjanya.-foto: ical/koranrb.id-

KORANRB.ID – Untuk menjaga aset daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menerbitkan sebanyak 57 sertifikat tanah.

Sebagaimana diketahui, aset milik Pemkab Kaur selama ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat. 

Sebelumnya, tahun 2023 lalu dari total 448 aset milik Pemkab Kaur, hanya 58 aset yang memiliki sertifikat.

Artinya setelah ditambahkan dengan 57 sertifikat ini, total baru 115 aset milik Pemkab Kaur yang bersertifikat.

BACA JUGA:Ingatkan Presiden Jokowi Wajib Cuti Bila Kampanye, KPU Beri Penjelasan Ini

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kaur, Rahdian Suryo Anindito S.Si kepada Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH di ruang kerjanya, Kamis, 25 Januari 2024.

"Target sebenarnya 61 sertifikat, namun yang bisa diterbitkan hanya 57," ungkap Rahdian.

Dia mengungkapkan, program kerjasama yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Kaur untuk mengamankan aset-asetnya.

Apalagi saat ini tercatat masih banyak sekali aset Pemkab Kaur yang belum bersertifikat.

BACA JUGA:Pemprov Kantongi Izin 7,5 Hektare KHL Liku Sembilan, Dilakukan untuk Ini

"Program ini sebenarnya diupayakan tahun 2023 lalu. Tapi baru dapat terealisasi tahun ini, mudah-mudahan dapat berlanjut lagi ke depannya," harap Rahdian.

Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH, melalui Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaur, Harles Feferman SE, MM, menambahkan tahun ini target penerbitan sertifikat aset milik Pemkab Kaur akan diperbanyak lagi.

BACA JUGA:Aki Mobilmu Mudah Soak? Begini Cara Merawatnya Supaya Awet

Direncanakan sebanyak 150 sertifikat lagi yang sudah disetujui oleh BPN untuk diterbitkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan