124 Ribu Warga Tidak Mampu

Anes Rahman--

CURUP, KORANRB.ID – Sebanyak 124 ribu warga Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kategori warga tidak mampu. Ini setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong merilis update Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial RI. 

Jumlah masyarakat miskin tersebut tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan. Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, masyarakat yang masuk dalam DTKS Kemensos ini semuanya sudah mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah pusat baik itu dalam program keluarga harapan (PKH) dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) lebih dari 9.000 jiwa.

BACA JUGA:Masih Seleksi, Pemkab Sudah Siapkan Rp 62 Miliar

Selanjutnya untuk penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako jumlahnya 17.000 KPM lebih, serta penerima bantuan pengobatan gratis dalam program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS).

“Saat ini kita sudah membentuk operator SIKS-NG di desa dan kelurahan, operator ini bisa melihat data DTKS di desa/kelurahan masing-masing. Masyarakat yang akan mengetahui apakah mereka masuk DTKS atau tidak, cukup menemui operator desa/kelurahan dan tidak perlu lagi datang ke kantor Dinsos," terang Anes.

BACA JUGA:Perketat Pemeriksaan Kesehatan CJH

Dijelaskan Anes, keberadaan petugas Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) ini, selain bertugas melakukan verifikasi, juga mengusulkan masyarakat yang rentan, miskin, layak dan tidak layak penerima bantuan sosial di masing-masing desa atau kelurahan.

"Untuk pengusulan data DTKS itu melalui pemerintah desa/kelurahan yang kemudian ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan, sementara Dinsos hanya menghimpun saja. Jika sudah masuk akan kami kirim ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG, nanti pusat yang akan menentukan apakah bisa masuk DTKS atau tidak," jelas Anes.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan