Penggunaan DD Wajib Pasang Papan Merek

DD: Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh kepala desa lebih transparan dalam penggunaan DD. ARIS/RB--

‘’Jadi bagi desa yang merasa belum melaksanakan kewajiban itu, segera dilaksanakan,’’ terang Kopli.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengaku sudah mengingatkan desa memasang spanduk tentang penggunaan DD dan ADD sejak awal tahun.

BACA JUGA:DD Tahap III Terkendala Laporan Realisasi Stunting

BACA JUGA: Terkendala BLT dan PBB-P2, DD ADD III Belum Diajukan

 Jika imbauan itu tidak direalisasikan oleh Pemdes, dipastikannya akan berpengaruh terhadap proses pencairan DD dan ADD tahap selanjutnya. 

‘’Kami tidak akan merekomendasi pencairan tahap kedua jika desa tidak menyampaikan laporan realisasi tahap sebelumnya yang disertai pemberitahuan melalui papan merek,'' ungkap Reko. 

Diketahui, tahun ini Kabupaten Lebong menerima DD senilai Rp 71,15 miliar.

BACA JUGA:50 Desa Belum Direkom ADD Tahap III, Realisasi PBB-P2 Belum 75 Persen

BACA JUGA:93 Desa di Lebong Belum Bisa Ajukan DD

Nilainya turun jika dibanding pagu DD 2023 yang mencapai 72,1 miliar. Sedangkan pagu ADD yang disiapkan Pemkab Lebong Rp 44,5 miliar. Jumlah itu naik Rp 4 miliar dibanding pagu ADD 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan