Penggunaan DD Wajib Pasang Papan Merek

DD: Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh kepala desa lebih transparan dalam penggunaan DD. ARIS/RB--

KORANRB.ID – Seiring mulai dilakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh kepala desa lebih transparan dalam penggunaan DD. 

Salah satunya dengan memasang spanduk atau papan merek untuk setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

''Kalau desa tidak siap memasang spanduk dan papan merek, jelas akan berpengaruh pada proses pencairan,’’ kata Kopli. 

Dalam spanduk atau papan merek harus tertera dengan jelas setiap penggunaan DD dan ADD. 

BACA JUGA:93 Desa di Lebong Belum Bisa Ajukan DD

BACA JUGA:Seluruh Desa Belum Lapor DD 2023

Baik nilai maupun spesifikasi pekerjaan. Itu sesuai petunjuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

Tujuan pemasangan baliho dan spanduk itu untuk mencegah fitnah. Termasuk sebagai bentuk transparansi dan tanggungjawab moral Pemerintah Desa (Pemdes) atas pemakaian DD dan ADD. 

‘’Transparansi DD itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,’’ jelas Kopli.

Selain itu, setiap Pemdes juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan DD dan ADD. Diingatkannya, DD tidak boleh dikelola yayasan, badan usaha atau kelompok. 

BACA JUGA:Seluruh Desa Ajukan DD Tahap III

BACA JUGA:Minta Camat Cek Realisasi BLT DD

DD dan ADD hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa.

Tujuannya untuk mencegah potensi penggunaan DD untuk kepentingan individu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan