Data Ulang Warga Penerima Gas Melon
GAS MELON: Ratusan tabung gas melon yang disalurkan untuk Kabupaten Rejang Lebong.--
CURUP, KORANRB.ID - Menanggapi banyaknya keluhan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg atau gas melon di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) akan melakukan pendataan ulang masyarakat yang layak menerima atau menggunakan gas melon.
Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Rejang Lebong Dra. Upik Zumratul Aini mengatakan pada dasarnya tidak ada kelangkaan gas melon di Kabupaten Rejang Lebong ini. Namun karena permintaan yang terus bertambah, ditambah kuota gas melon yang tetap berada di angka 5.600 tabung per hari dan suplai yang terlambat, membuat ketersediaan gas melon terkesan langka.
"Untuk itu kita akan lakukan pendataan lagi warga yang benar-benar layak menggunakan gas melon di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini. Sebenarnya tidak langka gas melon, karena kuotanya masih tetap seperti biasa 5.600 tabung setiap harinya," beber Upik.
Ia menjelaskan PT. Pertamina telah mengatur suplai gas melon setiap bulannya, apalagi di penghujung tahun ini. Karena jika disuplai secara gelondongan dikhawatirkan akan habis sebelum akhir tahun karena permintaan masyarakat yang tinggi saat ini.
"Memang diatur suplainya, kalau tidak maka bulan Desember mendatang stok gas melon untuk kita akan habis," jelasnya.
Terkait masyarakat pengguna gas melon, Upik menegaskan, sesuai regulasi dari Kementerian ESDM, warga yang berhak menggunakan gas elpiji ini ialah mereka yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Ia mengatakan kalangan masyarakat yang tidak masuk dalam PKH dan belum terdaftar dalam P3KE juga masih bisa mendapatkan gas bersubsidi tersebut dengan syarat membawa KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, juga untuk Usaha Kecil dan Mikro yang nilai asetnya dibawah Rp 1 miliar. Jadi untuk pengusaha rumah makan atau restoran yang jumlah nilai asetnya di bawah Rp 1 miliar, boleh menggunakan gas melon.
"Namun hal itu bukan menjadi penyebab kelangkaan, walaupun banyak pengusaha kuliner besar yang menggunakan gas melon, tapi regulasi tidak melarang selagi nilai aset masih di bawah Rp 1 miliar. Ini sesuai jumlah permintaan. Dan kita akan pelajari peningkatan permintaan ini, untuk kemudian kita usulkan penambahan kuota di tahun depan," tegas Upik.(sly)