Replanting Kebun Sawit, Maret Usulan Dikirim

JELASKAN: Memastikan bulan Maret, kirim usulan replanting 100 hektare kebun kelapa sawit. Foto: DOK/RB--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sudah ada 100 hektare lebih lahan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti program replanting kebun kelapa sawit. Maret mendatang, usulan ini dikirim ke Kementerian Pertanian. 

‘’Diprediksi verifikasi akan tuntas pertengahan atau akhir Februari mendatang. Di bulan Maret usai verifikasi usulan kita kirim,’’ ujar Kadis Perkebunan BU, Desman Siboro, SH  

Sejak pertengahan 2023 lalu dikemukkan Desman, pihaknya sudah menerima usulan sekitar 500 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang diajukan untuk mengikuti program replanting atau peremajaan.

BACA JUGA: Proyek Rp 100 Miliar di BU Nunggak Pajak Galian C, Bapenda Tagih

Namun dalam pelaksanaan verifikasi jumlah tersebut terus berkurang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian untuk penerima program replanting. 

Usai melakukan verifikasi administrasi, saat ini Dinas Perkebunan Bengkulu Utara sudah memulai verifikasi syarat dengan langsung mengecek ke lokasi lahan.

Pasalnya selain syarat status lahan dan pengajuan dari pemilik, lahan penerima program replanting juga wajib merupakan lahan yang sudah ditanami kelapa sawit. 

Hasil pengecekan yang dilakukan Disbun, ternyata banyak didapati persyaratan kondisi lahan yang tidak sesuai dari pengajuan selama ini. Diantaranya adalah lahan yang diajukan memenuhi syarat administrasi namun tidak sesuai dengan kondisi lahan. 

BACA JUGA:Hasil Tangkapan Nelayan Naik, Disperkan Klaim Ini Penyebabnya

“Ada lahan yang bukan lahan perkebunan kelapa sawit, ada juga lahan yang merupakan lahan belukar. Itu kita pastikan kita coret,” tegasnya. 

Setelah verifikasi, hanya lahan dinyatakan memenuhi syarat bisa diajukan ke Kementan melalui Dinas Perkebunan Provinsi atau dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

“Namun belum bisa kita pastikan berapa yang akan kita usulkan dari 500 hektare lahan yang saat ini kita verifikasi, karena verifikasi masih berjalan,” terangnya. 

Ia mengakui jika verifikasi yang dilakukan pada 500 Hektare tersebut sedikit memakan waktu, ini karena sebagian besar lahan berada di desa-desa yang terdapat kawasan hutan atau kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU). 

Sehingga dalam verifikasi syarat penerima program ini Dinas Perkebunan juga bekerjasama dengan Kantor Pertanahan untuk menentukan apakah lahan tidak masuk dalam kawasan hutan atau lahan HGU perusahaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan