Dua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Terancam 12 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

TERANCAM: Dua tersangka EN (35) dan AMZ (38) warga Desa Lubuk Gio yang diringkus Polres Seluma lantaran diduga sengaja membakar Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo terancam 12 tahun penjara. IZUL/RB--

namun salah satu dari pelaku yakni EN memang sudah lama tidak terlihat pasca kebakaran kantor desa terjadi, informasinya EN mencari pekerjaan di luar untuk memperbaiki ekonomi.

"Benar bahwa ada warga kita dua orang diamankan, namun untuk EN memang sudah lama tidak terlihat, alasannya karena mencari pekerjaan diluar," ujar Kades.

Kejadian terbakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Tepatnya sehari setelah pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu. 

Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma BBM dan ada yang mendengar ada aktifitas disekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran. 

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.45 WIB, atas hal ini polisi mengatakan bahwa pemerintah desa mengklaim merugi sekitar Rp50 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan