Dua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Terancam 12 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
TERANCAM: Dua tersangka EN (35) dan AMZ (38) warga Desa Lubuk Gio yang diringkus Polres Seluma lantaran diduga sengaja membakar Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo terancam 12 tahun penjara. IZUL/RB--
lalu hordeng tersebut dilumuri pertalie dan dibakar sehingga api cepat merambat ke ruangan lainnya yang juga telah disiram pertalite.
Sedangkan tersangka AMZ menunggu di teras kantor desa untuk melakukan pemantauan situasi, karena AMZ tidak berani untuk melakukan aksi pembakaran.
BACA JUGA:Kantor Desa Muara Danau Terindikasi Sengaja Dibakar
BACA JUGA:Status Quo Dicabut, Kantor Desa di Talo Bisa Difungsikan Usai
"Yang beraksi adalah EN, sedangkan AMZ dikarenakan mentalnya tidak kuat sehingga hanya menunggu di teras.
Dari aksi pembakaran ini tangan EN juga mengalami luka bakar lantaran tersulut api ketika membakar kantor desa," imbuh Kasat.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi,
satu bilah pisau dengan panjang 36cm, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna abu putih dan satu tutup botol warna merah yang digunakan pelaku untuk mengisi pertalite.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Desa, Cari Dokumen Ini
BACA JUGA:Ternyata Kantor Desa Muara Danau Memang Dibakar, Ini Identitas Pelakunya, Satu Ditangkap di Sumsel
Untuk diketahui, EN dan AMZ keduanya merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo yang desanya berdampingan dengan TKP yaitu Kantor Desa Muara Danau.
Keduanya berhasil diamankan didua lokasi berbeda pada 23 Januari 2024 lalu,
pertama yakni AMH yang berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya saat tengah makan siang,
sedangkan EN berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Desa (Kades) Lubuk Gio, Ansori turut membenarkan bahwa ada dua orang warganya yang diamankan,