Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan, Baca Informasi Lengkapnya di Sini

Joko Widodo--

"Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara," jelasnya.

BACA JUGA:Waduh! Warga Kota Bengkulu Tunggak PBB-P2 hingga Rp90 Miliar

BACA JUGA:Polres Seluma Kantongi Hasil Psikologi 5 Korban Anak Dugaan C*b*l Kadus, Ini Jadwal Gelar Perkaranya

Muhammadiyah mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. P

engawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas. 

"Agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara," tegas Trisno.

Jokowi sendiri, belakangan telah memberikan klarifikasi.

Bahkan, dia membuat video khusus yang menampilkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu.

Terkait hal itu, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami Jokowi dalam menginterpretasikan ketentuan kampanye bagi presiden yang diatur di UU Pemilu.

BACA JUGA:Ternyata Risiko Kecelakan Kerja Jukir Tinggi, Pemkot Siapkan BPJS

BACA JUGA:Ini Pemicu Harga TBS Tingi di Bengkulu Utara

Pertama, terkait konteks pasal yang mengatur bahwa presiden boleh ikut berkampanye.

”Yang perlu dipahami, presiden dan wakil presiden tentu boleh kampanye kalau dia adalah presiden dan wakil presiden petahana,” kata Feri.

Feri menegaskan, pemahaman terkait konteks tersebut bisa diperoleh ketika membaca secara utuh ketentuan yang tercantum di Pasal 281, 282, 283, 299 hingga 301.

Penegasan bahwa ketentuan itu hanya untuk presiden petahana itu tersirat dalam Pasal 301 yang berbunyi, “Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan