Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat
Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat--Abdi/RB
“Kita sangat tekankan untuk patuh, kemudian mencabut sendiri sebagai calon wakil rakyat dan pemimpin,” ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses pemilu yang berlangsung dengan adil dan demokratis.
Bawaslu Kota Bengkulu berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
“Kita juga meminta masyarakat untuk tenang, karena penertiban ini berdasarkan kegundahan masyarakat terkait APK melanggar ini,” imbau Ahmad.
Sebelumnya, Mahasiswa Pencinta Alam (PA) mengancam akan menggelar cabut paksa Alat Peraga (APK) yang terpasang di pohon di lingkungan Kota Bengkulu, hal tersebut disampaikan saat gabungan PA saat audiensi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:985 PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Beri Peringatan Ini
BACA JUGA:Tekankan Netralitas, Bawaslu Beri Pesan kepada Seluruh Guru Honorer
Mahasiswa mengecam tindakan pencopotan paksa akan dilakukan apabila audiensi mereka tidak diindahkan pihak Bawaslu Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Gabungan dari gerakan tersebut terdiri dari, Mahasiswa Hukum Pencinta Alam (Mahupala), Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Dehasen (Mapala Unived), Mapala Agra Buana, Mapala Fakultas FP Unib dan Mapala Vulkanik.
“Kami meminta Pemkot dan Bawaslu Kota (Bengkulu, red) untuk mentertibkan. Apabila tidak ditertibkan setelah kami melakukan audiensi, kami akan lakukan seminggu lagi,” tegas Sekretaris Bersama, Mahesa Bagaskara.
Mahesa sebut APK di pohon sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan. Ia juga menyatakan bahwa penanaman APK di pohon merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan lingkungan.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Periksa Kesehatan
BACA JUGA:Mahasiswa Ancam Cabut Paksa APK, Bawaslu Beri Penjelasan Mengejutkan