Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat
Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat--Abdi/RB
"Kami sangat prihatin melihat APK tertancap di pohon di kawasan yang seharusnya dilindungi. Ini bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga menciderai semangat pelestarian alam yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak," ujar Mahesa.
Mahesa sampaikan rencana selanjutnya untuk menggelar audiensi ke DLH Kota Bengkulu serta perwakilan dari instansi terkait, untuk meminta penjelasan terkait APK di pohon tersebut.
Namun, audiensi tersebut juga dirancang agara gabungan Mapala tersebut mendapatkan izin dali DLH untuk cabut paksa APK tersebut. Pihaknya juga berandai apabila tidak diizinkan mereka akan tetap melakukan penccabutan APK pohon tersebut.
“Kami selanjutnya akan audiensikan pada DLH apabila ada gubrisan terkait diizinkan atau tidak kami akan tetap cabut APK itu,” ancam Mahesa.
Sebagai organisasi Mapala yang peduli terhadap lingkungan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan alam demi masa depan yang lebih baik.
“Sudah komitment dan tugas kita bersama untuk menjaga dan lestarikan alam,” ujar Mahesa.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri, saat menerima audiensi tersebut memberikan klarifikasi terkaiat APK dipohon tersebut.
Ahmad menjelaskan APK pohon tersebut belum bisa ditertibkan karena yang berwenang terkait pohon di lingkungan Kota Bengkulu merupakan DLH dan penegakannya ialah Satpol PP Kota Bengkulu.
Hal tersebut termaktum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu. dan yang menerapkan aturan tersebut sudah tentu instansi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Itu diatur di perda (Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu, red) jadi yang berhak tentu DLH dan Satpol PP, (Kota Bengkulu, red),” ucapnya.
Ahmad juga mengungkapkan sangat menyambut baik audiensi yang dilakukan mahasiswa di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, ia membeberkan telah memberikan pemahaman terkait aturan serta reulasi yang ada.
“Kita sambut dan kita diskusi, Alhamdulillah mereka mengerti,” ujar Ahmad. (**)