Pinjol Ilegal: Teror di Medsos, Patut Waspada Agar Tak Terjebak

ilustrasi: kemudahan pinjam uang dalam jumlah besar ditawarakan pinjol ilegal patut diwaspadai agar tak terjebak. Sumber foto: Antaranews.com--

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA: Pengalaman Buruk dan Trauma Mereka yang Terjerat Pinjol Ilegal, Kena Mental, Tak Mau Mengulang Lagi

Beda dengan perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform finansial lain.

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan Perlu juga diwaspadai bila melakukan pinjaman online maka harus paham betul terkait aplikasi yang akan digunakan. 


--

Jika salah memilih, maka Anda bisa saja terkena penipuan ataupun spamming. Biasanya pinjol ilegal menyewa gedung jauh dari pengetahuan masyarakat agar tak terendus oleh pihak berwajib apabila melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Sejarah Tahun Baru Imlek, Berawal dari Hewan Pemangsa Manusia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan