Tenaga Honor Daerah Mukomuko Datangi DPRD, Desak Hal Ini
DATANGI: Tenaga guru non ASN atau honor daerah (Honda). Kemarin 29 Januari 2024 perwakilan guru Honda, baik yang mengajar di Paud, TK, SD dan SMP mengadukan nasib ke DPRD Mukomuko.FIRMAN/RB--
Namun tenaga honor yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artinya tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun otomatis bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita belum mendapat petunjuk lanjutan dari Pemerintah pusat. Kalau wajib diangkat karena tidak boleh lagi ada honorer kedepannya.
Seperti apa pembiayaannya, sementara umumnya pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk gaji ASN,” tandasnya.