Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK

Bawaslu terima data APK melanggar dari Panwascam, berikut rincian zona merah pemasangan APK --Abdi/RB

KORANRB.ID – Setelah menginstruksikan pendataan serta memberikan ruang imbauan untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar titik pasang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu akui telah memiliki data APK melanggar dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Adapun data yang diterima ialah APK yang melanggar titik pasang yang tidak sesuai regulasi pada Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 29 tahun 2023 tentang Masa Kampanye, ada beberapa aturan yang dimuat seperti titik pasang APK hingga jangan libatkan anak – anak dalam kampanye.

Bawaslu terima data APK melanggar dari Panwascam

“Kita terima pendataan dari Panwascam, terkait APK yang melanggar regulasi,” singkat Ahmad Senin 29 Januari 2024. 

BACA JUGA:Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat

BACA JUGA:APK Harus Mengedepankan Estetika dan Etika

Ahmad menjelaskan, adapun yang menjadi zona merah pemasangan APKdi Kota Bengkulu di antaranya berada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno, Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, median jalan dua jalur, Lapangan merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.

Sementara untuk di daerah dengan kawasan umum lainnya yakni di tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, terminal, bandara, pelabuhan, gedung perkantoran milik Pemerintah, Pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traffic light dan rambu-rambu lalu lintas.

Selain tempat pemasangan alat peraga kampanye, KPU juga mengatur larangan agar partai politik tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, politik uang serta melibatkan anak-anak.

“Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu, banyak APK yang tetap melanggar kita akan tertibkan setelah selesai pendataan keseluruhan,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Ratusan APK di Pohon Tak Kunjung Ditertibkan

BACA JUGA:Masih Ada APK Terpaku di Pohon

BACA JUGA:APK Melanggar, Bawaslu Imbau, Lalu Tertibkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan