Siapkan Ruang Bermain Anak di Mal Pelayanan Publik

Kepala DP3APPKB Kabupaten Rejang Lebong, Sutan Alim.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID– Menyadari pentingnya memiliki ruang bermain ramah anak (RBRA) di instansi pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong akan mempersiapkan RBRA di Mal Pelayanan Publik (MPP).

MPP berada di eks gedung RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal, Kota Curup.

Menurut Kepala DP3APPKB Kabupaten Rejang Lebong, Sutan Alim, melalui Instruksi Menteri PPPA, prioritas penyediaan Taman Bermain Anak (TBA) telah ditetapkan untuk berbagai institusi, termasuk Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Tempat Ibadah, dan Tempat Pelayanan Publik Langsung.

“Di Rejang Lebong, pelayanan publik langsung tergabung di MPP, di mana Taman Bermain Anak sudah tersedia dan tinggal kita maksimalkan. Kita menyadari sepenuhnya bahwa hak bermain dan beristirahat anak diatur oleh Pasal 31 Konvensi Hak Anak (KHA), sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani oleh presiden untuk memastikan pemenuhan hak anak,” terang Sutan.

BACA JUGA:Tidak Ada Pemberhentian dan Perekrutan Honorer, Berlaku di Seluruh OPD Pemprov Bengkulu

Dijabarkan Sutan, pada pasal 31 KHA secara jelas menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk bermain dan beristirahat.

Konvensi ini adalah sebuah perjanjian internasional yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak anak, dan Indonesia, termasuk Rejang Lebong, telah menandatangani dan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak tersebut.

Selain itu, dalam upaya memenuhi hak bermain anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi Program Penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Program ini mencakup penyediaan ruang bermain ramah anak sebagai bagian dari Kebijakan Layanan Anak (KLA).

Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan ruang bermain di tempat-tempat pelayanan publik seperti Fasilitas Kesehatan (Faskes), Tempat Ibadah, Sekolah, dan institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik.

BACA JUGA:CJH Dapat Living Cost Rp3 Juta, Diberikan Saat Masuk Asrama Haji

“Memang saat ini belum diseluruh OPD memiliki RBRA atau TBA, namun kita memfokuskan saat ini di setiap instansi pelayanan publik sudah memiliki TBA atau RBRA,” bebernya.

Sutan mengatakan, dengan integrasi OPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung di MPP Rejang Lebong, pihaknya telah memastikan keberadaan TBA tersedia di lokasi tersebut.

Hal ini sejalan dengan Program Kemen PPPA dan menjadi implementasi konkret dari instruksi Kepmen PPA. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan