Teknisi Komputer Nyambi jadi Pengedar Ganja, Ternyata Residivis

Polisi merilis tangkapan DB, seorang teknisi komputer yang nyambi jadi pengedar ganja.--FIKI/RB

BACA JUGA:Pengajuan Dana Desa 2024 Dibuka, Silakan Lengkapi Syarat Ini

Lebih jelas disampaikan Wadir, saat tim mendatangi rumah P. Ternyata, P sudah mencium kedatangan tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Sehingga, saat rumah P digeledah, P sudah tidak berada di lokasi lagi.

“Saat ini P, masih kita buru,”  sebutnya. 

Untuk tersangka DB, disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan dena maksimal Rp10 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan