ASN Tak Netral Pasti Disanksi, Ini Aturannya!

Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM--ical/rb

KORANRB.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kaur yang tidak netral pasti disanksi. Sehingga Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM meminta seluruh ASN berlaku netral dalam pemilu ini.

Sejak dimulainya tahapan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Pemkab Kaur terus mengingatkan ASN untuk tidak ikut serta dalam kampanye. 

Serta tidak ikut serta melakukan seluruh kegiatan yang bersifat mempromosikan salah satu calon.

"Sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 bahwa ASN harus bersikap netral untuk menghadapi Pemilu," terang Sekda.

BACA JUGA:Lanjutan Proyek Alun-alun Disiapkan Rp1,4 Miliar

Dijelaskan Sekda, bahwa sudah ada aturan yang jelas di dalam undang-undang bahwa setiap ASN wajib bersikap netral dalam menghadapi Pemilu.

Jika ada ASN yang melanggar maka, sanksi tegas juga akan dilontarkan terhadap ASN tersebut termasuk pemecatan.

"Aturannya sudah jelas, diharapkan untuk para ASN agar dapat mentaati peraturan tersebut," terang Sekda.

Di dalam undang-undang tersebut Sekda mengungkapkan para ASN dilarang keras untuk ikut berkampanye. 

Mulai dari pemasangan spanduk, mempromosikan melalui media dan kegiatan yang bersifat mengajak seseorang untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA:BUMDes Mati Suri, Inspektorat Sebut 2 Permasalahan Mengganjal

"Semua yang bersifat mempromosikan itu dilarang keras untuk para ASN," tegas Sekda.

Pemkab Kaur juga telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur untuk terus memantau pergerakan dari para ASN. 

Apabila memang ada kedapatan ASN yang ikut serta dalam melakukan kegiatan politik, diharapkan pihak Bawaslu akan menindak tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan