Kenaikan Gaji ASN Dirapel Maret, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

Kenaikan gaji ASN dirapel Maret, begini penjelasan Pemprov Bengkulu. --bella/rb

KORANRB.ID - Kenaikan gaji tahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dirapel pada bulan Maret.

Artinya kenaikan gaji bulan Januari dan Februari dibayar pada bulan Maret. 

Pada bulan selanjutnya gaji ASN Pemprov sesuai dengan total kenaikan gaji tersebut.

Kenaikan gaji baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan efektif dilakukan di bulan Maret. 

BACA JUGA:1.970 Anggota Linmas Amankan Pemilu 2024, Gaji Disiapkan Rp1,7 miliar

BACA JUGA:Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Adapun penjelasan Pemprov Bengkulu, dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si, untuk pembayaran gaji pada Februari ini tetap dengan jumlah yang sama.

Seperti dibulan sebelumnya.

Hal tersebut dikarenakan, masih ada proses rekonsiliasi kenaikan gaji PNS dan Taspen. 

"Barusan kita terima kemarin untuk PP (Peraturan Pemerintah)nya, untuk bulan Februari kita masih membayarkan dengan gaji yang lama," ujar Rizqi pada Rabu 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

BACA JUGA:Mengaku Tak Digaji Lima Bulan, Kadinkes Panggil Sopir Ambulans

Meski begitu, Rizqi menjelaskan walaupun gaji yang diterima di bulan Januari dan Februari itu masih dengan jumlah gaji sebelumnya.

Maka, kenaikan gaji tersebut tetap diberlakukan dengan cara dirapelkan di bulan Maret mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan