Pembangunan RS Pratama Terancam Selesai Tepat Waktu, Perpanjangan Lagi
BANGUNAN: Perpanjangan waktu pengerjaan RS Pratama ini terancam gagal. Foto: FIRMANSYAH/RB--
Lanjut Jajad, setelah diberikan perpanjangan waktu kedua, maka rekanan kontraktor PT Belimbing Sriwijaya diminta untuk menyelesaikan sisa titik pekerjaan yang belum dilakukan sesuai dengan kontrak yang sudah di tandatangani.
“Melihat progresnya saat ini, Kami sebenarnya masih optimis. Namun karena tidak memungkinkan maka untuk finising akan kita berikan perpanjangan waktu kedua agar pekerjaan dapat tuntas 100 persen,” jelasnya.
Skema pemberian kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Diperkuat Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
‘’Ketentuan tersebut akan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu pelaksanaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan,’’ kata Jajad.
BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Seluma Segera Diresmikan
“Untuk isi pasal 56 ini, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir kontrak. Namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK berhak memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,’’ sambungnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, menjadi landasan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko untuk tetap meberikan kesempatan perpanjangan waktu pekerjaan kedua, bila perpanjangan pertama, pekerjaan tetap tak tuntas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Antonius Dalle mengatakan, kalau melihat langsung progres fisik pekerjaan saat ini, kecil kemungkinan bangunan utama rampung dengan siswa waktu dua hari lagi (3 Februari 2024).
“Kalau kita lihat saat ini pekerjaan tersebut masih banyak yang perlu dikerjakan. Sedangkan RS Pratama Ipuh berakhir waktu perpanjangan 3 Februari mendatang. Kemungkinan tidak akan rampung sangat besar,” tegas Antonius
Meskipun demikian Antonius sangat berharap, proyek tersebut bisa dirampungkan sesuai kesepakatan formal.
Menjadi harapan warga Kabupaten Mukomuko, terutama yang berada di Kecamatan Ipuh dan 3 kecamatan lainnya yang berdekatan dengan Ipuh, hasil pembangunan RS Pratama bisa langsung dinikmati.
BACA JUGA: Catat Tanggal dan Tengat Waktu CJH Pelunasan Biaya Haji 2024
“Harapan kami bisa tuntas, sebab anggaran Rp39 miliar untuk pembangunan RS Pratama ini sangat besar. Jadi jika tidak bermanfaat akan menjadi kerugian yang sangat besar, kasihan masyarakat kita,” ucapnya.
Antonius menambahkan, dengan minimnya realisasi pekerjaan pembangunan RS Pratama tersebut, Komisi lll DPRD Mukomuko mendesak kepada OPD teknis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat bekerja maksimal.