Larangan Terlibat Politik, dan Tindak PNS Lebong Tak Netral
BERI ARAHAN Larangan bagi PNS terlibat politik paraktis dan harus menjaga netarilitas, disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori. Foto: Muharista Delda/RB--
Bentuknya bisa dengan deklarasi pemerintah desa yang intinya bersikap netral dalam Pemilu. ''Perangkat desa bukan mesin politik,'' tandas Reko.
BACA JUGA:15.967 Masyarakat Terima Beras Bulog, Kades Siap-Siap Disanksi
Pemerintah pusat sendiri sudah mengantisipasi keterlibatan PNS dalam politik praktis dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.